Kampanye Pelestarian Cagar Budaya
Apabila ditanyakan ihwal cagar budaya, masyarakat yang pada umumnya kurang terkenal dengan cagar budaya, biasanya akan menjawab ke arah sejarah dan pariwisata. Padahal beda. Cagar budaya bukan sejarah ataupun tempat pariwisata.
Apakah Cagar Budaya Itu?
Cagar budaya ialah warisan budaya bersifat kebendaan berupa bangunan, struktur, situs, dan daerah cagar budaya. Yang berada baik di darat maupun di air yang perlu dilestarikan alasannya mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan.
Cagar budaya sendiri bersifat kebendaan, selalu ada wujud dan fisiknya. Sedangkan sejarah hanya sebagian dari nilai penting yang terkandung pada cagar budaya. Begitu juga dengan pariwisata yang menjadi bab dari nilai atau imbas dari keberadaan cagar budaya.
Kategori Cagar Budaya
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010, Cagar Budaya merupakan warisan budaya bangsa bersifat kebendaan yang berupa:
- Benda. Benda cagar budaya ialah benda alam atau benda buatan manusia, baik bergerak ataupun tidak bergerak, berkelompok, berupa satuan atau sisa-sisa bangunan yang mempunyai relasi erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Misalnya: keris, prasasti, guci, keramik, arca, mata uang atau mimbar.
- Struktur. Struktur cagar budaya ialah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan insan untuk memenuhi kebutuhan ruang acara yang menyatu dengan alam, sarana dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. Contohnya: monumen, bendungan, jembatan, benteng, pagar, atau gapura.
- Bangunan. Bangunan cagar budaya merupakan susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau buatan insan untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding atau tidak berdinding serta beratap. Contoh cagar budaya yang bersifat bangunan yaitu, bangunan mesjid, gereja, rumah tradisional, bangunan peninggalan kolonial Hindia Belanda, stasiun kereta api dan lain sebagainya.
- Situs. Situs cagar budaya ialah tempat yang berada di darat atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya. Misalnya: Situs Batu Jaya, Situs Gunung Padang, Gua Harimau, dan situs lainnya.
- Kawasan. Kawasan cagar budaya ialah satuan ruang geografis yang mempunyai dua atau lebih Situs Cagar Budaya yang letaknya berdekatan serta mengatakan ciri tata ruang yang khas. Adapun pola daerah cagar budaya yaitu: Kawasan Kota Tua, Muara Jambi, Trowulan, Sangiran dan lainnya.
(Sumber : https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id)
Pentingnya Melestarikan Cagar Budaya
Pelestarian Cagar Budaya Indonesia, sangat penting bagi penguatan jati diri kebangsaan dan peradaban berkeindonesiaan. Selain itu, cagar budaya harus dilindungi karena sebagai warisan nenek moyang kita, nilai-nilai terkandung dalam cagar budaya sebagai identitas jati diri bangsa pembeda kita dengan bangsa lainnya.
Semua kalangan diperlukan peduli dengan Cagar Budaya dan turut serta melestarikannya dengan cara mengunjungi, melindungi dan melestarikan cagar budaya. Dengan melestarikan cagar budaya maka peninggalan nenek moyang akan tetap bertahan hidup, terjaga dan sanggup dikembangkan serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat luas.
Salah satu laba melestarikan cagar budaya yang sanggup dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu keberadaan Candi Prambanan, Candi Borobudur dan candi lain, yang sanggup menghidupi masyarakat di sekitarnya. Contoh lainnya, beberapa rumah tradisional atau bangunan peninggalan kolonial Hindia Belanda yang dimanfaatkan menjadi cafe, hotel, tempat penjualan souvenir atau ruko oleh masyarakat sekitar.
Kampanye Pelestarian Cagar Budaya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Cagar Budaya dan Museum memandang perlunya edukasi untuk masyarakat mengenai pelestarian Cagar Budaya. Kemdikbud bersama Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung, bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung mengadakan seminar di Museum Geologi Bandung dengan tema "Kampanye Pelestarian Cagar Budaya."
Baca Juga
Pembicara yang hadir di seminar terdiri dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, TACB Bandung, Komunitas Bandung Heritage, Kepala BPCB Banten dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.
Tentang Tim Ahli Cagar Budaya
Setelah beberapa sambutan dari pihak yang terkait, pembicara pertama dalam seminar yaitu Bapak Truman Simanjuntak sebagai Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Dalam seminar yang diadakan di auditorium Museum Geologi tersebut, Bapak Truman menjelaskan definisi ihwal Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yaitu sekelompok andal pelestarian dari banyak sekali disiplin keilmuan dan juga mempunyai sertifikasi kompetensi untuk merekomendasikan penetapan, pemeringkatan dan abolisi cagar budaya.
![]() |
Bapak Truman Simanjuntak (TACB Nasional) |
TACB sendiri mempunyai wilayah dan tanggung jawabnya masing-masing, meliputi:
- TACB tingkat nasional yang ditunjuk dan ditetapkan oleh SK menteri dan bertanggung jawab pada menteri.
- TACB Provinsi ditetapkan oleh gubernur dan bertanggung jawab pada gubernur.
- TACB Kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh bupati atau walikota serta bertanggung jawab pada bupati/walikota.
Untuk melengkapi kiprah pokok, TACB juga melakukan kajian terhadap naskah atau warisan budaya kebendaan yang diusulkan. Dapat dikatakan jikalau TACB memegang peranan penting alasannya merupakan bab mata rantai proses penetapan sebuah cagar budaya.
Lalu, bagaimana cara kita mendaftarkan sebuah cagar budaya? Tahapannya cukup mudah, yaitu :
- Pemilik atau pengelola cagar budaya mendaftarkan benda/bangunan/situs/struktur ke website Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota atau sanggup melalui laman cagarbudaya.kemendikbud.go.id.
- Tim registrasi akan melaksanakan verifikasi data mengenai benda/bangunan/situs/struktur tersebut dan menyusun berkas registrasi untuk dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya.
- Tim Ahli Cagar Budaya akan melaksanakan kajian kelayakan penetapan objek sebagai Cagar Budaya kemudian mengirimkan rekomendasi penetapan tersebut kepada bupati atau walikota.
- Walikota atau bupati kemudian memutuskan objek yang telah didaftarkan sebagai Cagar Budaya menurut rekomendasi dari TACB.
- Pemilik atau pengelola Cagar Budaya akan mendapat Sertifikat Cagar Budaya dan Sertifikat Kepemilikan Cagar Budaya.
Cagar Budaya Kota Bandung
Kota Bandung sendiri, kaya dengan bangunan Cagar Budaya yang merupakan peninggalan masa penjajahan. Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengerti ihwal cagar budaya, sehingga banyak bangunan yang dirombak atau bahkan dihancurkan tanpa ada perlindungan.
![]() |
Pembicara di Seminar Kampanye Pelestarian Cagar Budaya |
Untuk mengantisipasi punahnya Cagar Budaya di Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bandung menggandeng Paguyuban Pelestarian Budaya Bandung (Bandung Heritage) menyusun peraturan daerah ihwal pengelolaan daerah dan cagar budaya.
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1992 ihwal pelestarian cagar budaya, diperlukan sanggup melindungi bangunan usang di Kota Bandung dari penghancuran. Siapa saja yang merusak bangunan bersejarah akan terjerat oleh hukum.
Cagar Budaya yang telah terdaftar dan mendapat akta cagar budaya di Kota Bandung diantaranya, Gedung Sate, Museum Geologi, Gedung Merdeka, Bank Indonesia, Gedung Dwi Warna, Museum Pos dan masih banyak bangunan lain yang sedang dikaji kelayakan penetapan objek cagar budaya.
Bagaimana dengan teman-teman, apakah di dareh sekitar kalian ada cagar budaya yang perlu didaftarkan dan dilestarikan?
Melalui seminar yang diadakan oleh Kemendikbud, diperlukan masyarakat lebih mengenal ihwal cagar budaya dan melestarikan serta memanfaatkannya untuk kemakmuran masyarakat sekitar. Dan diperlukan akan semakin banyak cagar budaya yang didaftarkan sampai sanggup dilindungi oleh payung hukum.