Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Ppdb Sd Tahun 2014 Lebih Mudah

Dengan adanya keputusan Kemendikbud perihal perubahan Kurikulum Pendidikan berimbas pada keseluruhan aspek acara didik mengajar.

Sebagai tumpuan yang telah dilalui yaitu dengan mulai diberlakukannya Kurikulum 2013, Ujian Negara untuk murid-murid SD ( SD ) ditiadakan. Digantikan dengan Ujian Akhir Sekolah ( UAS ). Perubahan lainnya yang terjadi juga pada tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SD.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, tata cara atau mekanisme PPDB SD Tahun 2014 terdapat beberapa perubahan pokok, diantaranya :


● Panitia seleksi PPDB SD dihentikan mensyaratkan kepemilikan ijazah Taman Kanak-kanak bagi calon peserta didik untuk sanggup diterima sebagai peserta didik gres di SD.

● Panitia PPDB SD 2014 dihentikan mengadakan seleksi, baik itu tes baca, tulis ataupun berhitung dalam melaksnakan penerimaan.

● Ketentuan yang dipersyaratan yaitu calon peserta didik / pendaftar melampirkan akte kelahiran sebagai bukti diri dan bukti usia yang benar.
● Pada PPDB SD tahun 2014 calon peserta didik / pendaftar yang diutamakan yaitu :
- Calon peserta didik yang telah berusia 7
- 10 tahun. Itu artinya panitia PPDB akan mengutamakan calon peserta didik yang berusia lebih renta terlebih dulu
- Jarak daerah tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang bersangkutan
Diharapkan semoga sekolah-sekolah SD sanggup terisi merata. Tidak tersentralisasi pada sekolah SD ( favorit ) tertentu.
- Calon peserta didik yang diutamakan yaitu yang mengajukan aplikasi registrasi ( mendaftar ) terlebih dulu.
Namun hal ini bukan berarti orang renta calon peserta didik sanggup “titip” jauh-jauh hari sebelum pendaftaran. Sebab yang tetap diperhitungkan yaitu registrasi yang masuk dikala waktu registrasi tetap di buka.

Dengan adanya beberapa perubahan fundamental menyerupai di atas, boleh dikatakan mekanisme PPDB SD tahun 2014 ini lebih gampang bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hal ini memang mungkin yang menjadi tujuan dari Kemendikbud.
Dimana dengan melaksanakan perubahan sanggup mempermudah, memeratakan dan memantapkan jadwal wajib berguru 12 tahun bagi seluruh anak Indonesia yang telah memasuki usia wajib sekolah.

Dan bila putra-putri anda masih berumur dibawah usia wajib sekolah ( Balita ) namun ingin memasukkannya di taman bermain atau play group, tips singkat berikut akan sangat membantu anda dalam menentukan playgroup yang sesuai.

Buka halaman di bawah ini :