Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Melaksanakan Proteksi Di Perusahaan Financial Technology (Fintech)
Ketika ditanyakan wacana FinTech atau financial technology, hal pertama yang terlintas dalam benak saya ialah sebuah aplikasi sebagai penerapan teknologi gosip di bidang keuangan. Seperti teknologi lainnya, keberadaan teknologi di bidang keuangan niscaya akan mendatangkan banyak manfaat bagi keberlangsungan hidup di masyarakat.
Bagaimanapun keberadaan FinTech sanggup memudahkan siapapun dikala melaksanakan transaksi. Dengan FinTech, transaksi sanggup dilakukan dengan jarak jauh dalam waktu yang singkat. Tidak perlu seperti sistem konvensional, bertatap muka sambil membawa sejumlah uang, yang tentu saja sanggup menimbulkan resiko lainnya.
Namun siapa sangka kalau aplikasi yang sanggup mempermudah transaksi keuangan itu, sekarang banyak diperbincangkan alasannya ialah banyak yang merasa dirugikan. Belasan warga mengadukan nasib mereka pada Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alasannya ialah merasa menjadi korban sistem penagihan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan FinTech.
Masyarakat mengeluhkan proses penagihan yang dianggap mengganggu privasi mereka. Seperti diketahui sebelumnya, dikala hendak mengajukan pinjaman, pemohon harus menginstal aplikasi FinTech terlebih dahulu. Dalam proses pengunduhan, aplikasi ini meminta izin untuk memakai kontak telepon pemohon. Dan biasanya, kebanyakan peminjam mengizinkan FinTech untuk mengakses data mereka.
Inilah yang menjadi sumber permasalahan. Ketika ada peminjam yang tidak lancar membayar angsuran, pihak perusahaan FinTech melakukan penagihan dengan cara mengembangkan SMS ke semua nomor kontak yang dimiliki peminjam. Hal tersebut tentu saja sangat mengganggu kehidupan privasi peminjam.
Apakah semua perusahaan FinTech melaksanakan hal yang sama? Tidak! Tidak semua perusahaan FinTech melaksanakan hal yang sanggup merugikan peminjam dana di perusahaannya. Lalu, bagaimana kita sanggup membedakan perusahaan FinTech yang tidak akan mengganggu kehidupan sosial nasabahnya?
Jadi, masyarakat harus cermat dikala akan melaksanakan peminjaman dana pada perusahaan FinTech. Teliti terlebih dahulu mengenai legalitas tubuh perjuangan tersebut. Dengan begitu kepastian hukum yang mengikat pun akan menjadi jelas.
Sayangnya tidak semua kalangan, paham mengenai seluk beluk financial technology yang akan mereka gunakan. Sehingga beberapa diantaranya harus menelan pengalaman pahit. Oleh karenanya, perlu diadakan sosialisasi atau semacam edukasi pada masyarakat luas wacana aplikasi FinTech tersebut.
Sosialilsasi Program Financial Technology (FinTech)
Sosialilsasi Program Financial Technology (FinTech)
Salah satu forum yang peduli dengan perlunya sosialisasi wacana aplikasi FinTech kepada masyarakat luas ialah Tempo Media Group. Pada Hari Selasa, 13 November 2018, Tempo Media Group mengadakan diskusi Ngobrol@Tempo mengenai aplikasi FinTech dengan tema "Sosialisasi Program Financial Technology Peer to Peer Landing : Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen" di Atmosphere Resort Café, Jalan Lengkong Besar 97, Bandung.
Pertemuan yang diadakan di bab depan cafe dengan konsep natural ini, menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. Perwakilan dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan dihadiri oleh Bapak Audi Ramzi. Hadir pula Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Bandung, Bapak Iwa Gartiwa. Selain itu ada juga Bapak Sigit Aryo Tejo selaku Head of Micro Business Modalku dan Bapak Yefta Surya selaku Direktur Utama PT. Esta Kapital Fintek.
Sebagai forum negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan di dalam sektor keuangan, OJK wajib memperlihatkan santunan terhadap konsumen yang terlibat dalam bisnis FinTech berbasis P2P Lending.
Menurut Bapak Audi Ramzi, hingga 19 Oktober 2018, perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar atau mempunyai izin OJK telah mencapai 73 perusahaan. Sedangkan perusahaan yang masih dalam proses registrasi tercatat sebanyak 47 perusahaan dan ada sekitar 38 perusahaan yang menyatakan berminat untuk mendaftar.
Financial Technology sendiri muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat dikala ini yang didominasi pengguna teknologi gosip dan mempunyai tuntutan hidup yang serba cepat. Menggunakan FinTech, transaksi keuangan yang kurang efektif menyerupai harus bertatap muka pribadi dengan membawa uang tunai, sanggup diminimalisir. Begitu pula bagi yang tidak sempat ke bank/ATM untuk mentransfer dana, tidak sempat berbelanja ke sentra perbelanjaan atau menghindari pelayanan yang kurang menyenangkan dalam bertransaksi, berkat FinTech semua sanggup diatasi dengan baik.
Sebagai forum negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan di dalam sektor keuangan, OJK wajib memperlihatkan santunan terhadap konsumen yang terlibat dalam bisnis FinTech berbasis P2P Lending.
![]() |
Narasumber Sosialisasi Program FinTech Peer to Peer Lending |
Financial Technology sendiri muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat dikala ini yang didominasi pengguna teknologi gosip dan mempunyai tuntutan hidup yang serba cepat. Menggunakan FinTech, transaksi keuangan yang kurang efektif menyerupai harus bertatap muka pribadi dengan membawa uang tunai, sanggup diminimalisir. Begitu pula bagi yang tidak sempat ke bank/ATM untuk mentransfer dana, tidak sempat berbelanja ke sentra perbelanjaan atau menghindari pelayanan yang kurang menyenangkan dalam bertransaksi, berkat FinTech semua sanggup diatasi dengan baik.
Munculnya perusahaan start up di sektor keuangan ini, membantu sistem pembayaran dan transaksi jual beli menjadi lebih efektif, efisien dan ekonomis. Masyarakat pun mendapat pilihan alternatif dalam layanan pinjaman uang selain produk konvensional, seiring tersedianya industri FinTech berbasis Peer to Peer (P2P) Lending yang tumbuh cepat di tanah air.
Sedangkan jasa keuangan yang tercakup dalam FinTech meliputi pembayaran, pendanaan, perbankan (digital banking), pasar modal, perasuransian dan jasa pendukung lainnya.
Apa sih Keuntungan dari Financial Technology (FinTech)?
Munculnya sebuah sistem akan kuat pada lini kehidupan lainnya. Keberadaannya sanggup berdampak positif, tetapi juga sanggup menimbulkan akhir yang negatif. Bagi suatu negara, berkembangnya perusahaan financial technology memperlihatkan beberapa manfaat seperti:
Melengkapi klarifikasi dari Bapak Audi Ramzi dalam program sosialisasi kemarin, Bapak Iwa Gartiwa selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Bandung juga menyampaikan bahwa sasaran market layanan FinTech bebeda dengan sasaran market perbankan. Konsepnya sangat sederhana, yaitu mempertemukan para pemilik modal dengan mereka yang membutuhkan modal. Sifatnya berupa pendanaan bahu-membahu secara online.
Pesatnya perkembangan lembaga FinTech, mendapat respon positif dari masyarakat. Terutama bagi mereka yang membutuhkan modal atau dana pemanis untuk usaha. Proses pencairan modal cukup gampang dan cepat. Bahkan siapapun sanggup meminjam modal perjuangan tanpa anggunan, dengan catatan kondisi keuangan usahanya telah terbukti sehat.
Meskipun persyaratan untuk meminjam dana perjuangan dirasakan cukup mudah, tetapi masyarakat diperlukan tetap waspada dikala melaksanakan pinjaman di Perusahaan Financial Technology (FinTech). Ada beberapa ciri FinTech ilegal yang perlu diketahui, yaitu:
Hal yang perlu diperhatikan dikala melaksanakan pinjaman di FinTech peer to peer Lending, yaitu:
Sedangkan jasa keuangan yang tercakup dalam FinTech meliputi pembayaran, pendanaan, perbankan (digital banking), pasar modal, perasuransian dan jasa pendukung lainnya.
Apa sih Keuntungan dari Financial Technology (FinTech)?
Munculnya sebuah sistem akan kuat pada lini kehidupan lainnya. Keberadaannya sanggup berdampak positif, tetapi juga sanggup menimbulkan akhir yang negatif. Bagi suatu negara, berkembangnya perusahaan financial technology memperlihatkan beberapa manfaat seperti:
- Meningkatkan transmisi kebijakan ekonomi.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat sebagai akhir meningkatnya kecepatan perputaran uang.
- Di Indonesia, perkembangan FinTech ikut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
- Mendapatkan layanan keuangan yang lebih baik.
- Memperoleh pilihan yang lebih variatif.
- Mendapatkan harga yang lebih murah.
- FinTech dapat menekan biaya operasional dan biaya modal.
- Dapat menyederhanakan rantai transaksi keuangan.
- Keberadaan FinTech dapat membekukan alur informasi
Melengkapi klarifikasi dari Bapak Audi Ramzi dalam program sosialisasi kemarin, Bapak Iwa Gartiwa selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Bandung juga menyampaikan bahwa sasaran market layanan FinTech bebeda dengan sasaran market perbankan. Konsepnya sangat sederhana, yaitu mempertemukan para pemilik modal dengan mereka yang membutuhkan modal. Sifatnya berupa pendanaan bahu-membahu secara online.
![]() |
Narasumber Sosialisasi Program FinTech |
Pesatnya perkembangan lembaga FinTech, mendapat respon positif dari masyarakat. Terutama bagi mereka yang membutuhkan modal atau dana pemanis untuk usaha. Proses pencairan modal cukup gampang dan cepat. Bahkan siapapun sanggup meminjam modal perjuangan tanpa anggunan, dengan catatan kondisi keuangan usahanya telah terbukti sehat.
Meskipun persyaratan untuk meminjam dana perjuangan dirasakan cukup mudah, tetapi masyarakat diperlukan tetap waspada dikala melaksanakan pinjaman di Perusahaan Financial Technology (FinTech). Ada beberapa ciri FinTech ilegal yang perlu diketahui, yaitu:
- Letak kantor dan pengelola tidak terang keberadaannya, bahkan menyerupai disamarkan keberadaannya.
- Syarat dan proses pinjaman sangat mudah.
- Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari telepon selular milik peminjam.
- Nilai bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.
- Peminjam yang terlambat atau tidak membayar angsuran akan ditagih oleh FinTech tersebut melalui penagihan online dengan cara mengintimidasi peminjam dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor kontak handphone yang telah disalin.
Hal yang perlu diperhatikan dikala melaksanakan pinjaman di FinTech peer to peer Lending, yaitu:
- Pastikan meminjam dana di perusahaan yang telah terdaftar atau mempunyai izin dari OJK.
- Besarnya pinjaman sebaiknya diubahsuaikan dengan kebutuhan dan besarnya maksimal 30% dari penghasilan.
- Selalu melunasi cicilan sempurna waktu.
- Sebelum mengajukan pinjaman, cermati bunga dan denda pinjaman.
Memahami perusahaan teknologi finansial yang legal dan berizin serta berhati-hati saat melaksanakan pinjaman di perusahaan FinTech peer to peer Lending, merupakan pengetahuan yang mesti dimiliki oleh pengguna jasa pinjaman. Oleh alasannya ialah itu perlu diadakan sosialisasi yang berkesinambungan kepada masyarakat luas. Jangan hingga ada yang terjebak dan merasa terlena dengan fasilitas untuk mendapat dana. Tetap perlu ada tanggung jawab untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam.
Implementasi segala hal yang bekerjasama dengan teknologi keuangan akan memperlihatkan dampak yang positif selama dilakukan dengan hati-hati. Karena selanjutnya, diperlukan kehadiran perusahaan FinTech peer to peer Lending bisa membantu masyarakat yang membutuhkan dana untuk usaha, selain melalui tubuh konvensional.
![]() |
Blogger Bandung dalam Sosialisasi Program FinTech |